Indonesia Bicara

Indonesia Bicara

Minggu, 09 Desember 2012

Optimalisasi Produksi Dalam Negeri Sebagai Upaya Meningkatkan Kedaulatan Ekonomi Indonesia di Era Perdagangan Bebas


Pertumbuhan sektor industri ini masih jauh dari memuaskan, bahkan gejala de-industrialisasi dini yang sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, kini makin kuat dirasakan. Ini  antara lain terlihat dari pertumbuhan sektor ini yang masih jauh di bawah pertumbuhan PDB. Sektor ini terus mengalami perlambatan hingga mencapai titik terendah pada triwulan ketiga, dengan pertumbuhan hanya 1,3 persen (KADIN, 2010)
Pelemahan kinerja sektor ini telah menimbulkan dampak yang sangat luas bagi perekonomian. Struktur ekonomi menjadi semakin rapuh, karena hanya didukung oleh perkembangan sektor-sektor yang kurang menyerap tenaga kerja formal dan cenderung menyerap pekerja informal. Gejala tersebut perlu segera diatasi karena tidak sejalan dengan pematangan struktur ekonomi agar menjadi lebih tangguh dan modern, yang bisa menyejahterakan lapisan terbesar masyarakat.  Indonesia akan sangat sulit menjadi negara maju jika sektor informal terlalu besar, karena produktivitas perekonomian akan sulit berkembang. Tantangan bagi sektor industri manufaktur terus menghadang.  Akhir-akhir ini deraan krisis listrik kian menjadi-jadi. Ditambah lagi dengan implementasi Asean-China free trade agreement (ACFTA) yang nyaris penuh mulai 2010. Apabila kita melihat secara global, sejatinya ACFTA ibarat dua mata uang yang memiliki keuntungan. Di satu sisi bangsa ini dapat mempromosikan secara gencar produk dalam negeri di pasaran internasional, sementara di sisi lain pembiayaan ekspor produk dalam negeri dapat diminimalisir. Namun keuntungan ini sangat kecil harapannya karena belum didukung oleh kemampuan sumber daya manusia yang memadai.
Di awal tahun 2012, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mendongkrak penggunaan produk-produk dalam negeri dalam mengahadapi perdagangan bebas regional maupun internasional, baik melalui penerapan berbagai macam regulasi teknis dan tata niaga untuk pengamanan pasar dalam negeri, serta program-program promosi seperti kampanye cinta produk dalam negeri, sosialisasi produk dalam negeri maupun pameran-pameran. Pemerintah juga mengajak kepada semua pihak agar terus memberikan dukungan untuk meningkatkan daya saing melalui optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dengan menjaga kualitas dan standar. Langkah teknis yang dilakukan pemerintah pertama kali yakni restrukturisasi industri. Langkah ini terkait dengan pemanfaatan teknologi yang efisien, hemat energi, dan ramah lingkungan melalui restrukturisasi permesinan atau peralatan produksi yang lebih eco-friendly. Misalnya pada industri tekstil dan alas kaki, industri gula, serta industri pupuk.
Selanjutnya, menjamin kecukupan bahan baku yang terkait dengan pengembangan industri hulu seperti industri gas,kimia dasar, dan logam dasar. Diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri melalui fasilitasi pembangunan unit pelayanan teknis (UPT) untuk mendukung pelatihan dengan keahlian khusus di bidang industri. Dan yang terakhir yakni perbaikan pelayanan publik melalui birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Sementara itu, di bidang perdagangan, pemerintah melalui kementerian perindustrian telah melakukan inisiatif untuk penguatan pasar dalam negeri melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk industri, kebijakan Tata Niaga seperti penerapan Importir Produsen (IP) maupun Importir Terdaftar (IT), penerapan trade defends seperti safeguardanti dumping, dan countervailing duties, serta optimalisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di semua lini kehidupan dan kegiatan perekonomian. 
Upaya-upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan, di mana pertumbuhan industri non-migas pada akhir tahun 2011 mencapai 6,83% lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi sebesar 6,46%. “Kita semua patut mensyukuri hal tersebut, di mana peningkatan itu merupakan yang pertama kali sejak tahun 2005,” ungkapnya. Menperin menjelaskan, jika tercatat pertumbuhan industri di atas pertumbuhan ekonomi, itu menjadi salah satu indikator pergerakan dan pertumbuhan industri dalam negeri ke arah yang positif (Kemenperin, 2012).
Peningkatan kemampuan industri dalam negeri harus dipacu melalui kegiatan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri. Hal tersebut penting dilaksanakan untuk mengukur kemampuan industri nasional dalam menghadapi dinamisme persaingan industri secara global. Berbagai kebijakan diarahkan kepada optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, terutama pada pengadaan barang atau jasa oleh Pemerintah. Hal ini sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. Sehingga nantinya diharapkan TKDN akan tampil sebagai identitas suatu produk industri dalam negeri. Melalui serangkaian produk hukum yang telah diupayakan pemerintah diharapkan daya saing industri Indonesia dapat teroptimalisasi disertai daya dukung masyarakat dalam menggunakan produk-produk dalam negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Banyak buat yang udah comment, ngasi saran, kritik ato pesan-pesan