Indonesia Bicara

Indonesia Bicara

Kamis, 16 April 2009

pemilu OH pemilu

PPS DIMINTA SEGERA BENTUK PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Cetak



Kamis, 16 April 2009
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur meminta kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) seluruh Jatim agar segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Hal ini mengingat waktu yang ditentukan untuk menetapkan DPS Pilpres 2009 pada 1 Mei.(adi)



Anggota KPU Jatim, Arief Budiman dihubungi Kamis (16/4) mengatakan, berdasarkan UU No 10/2009 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2009, perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilakukan pada 8-20 April. Untuk itu, pihaknya berharap kepada semua PPS di Jatim untuk segera membentuk PPDP. “Waktu sempit yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin, agar pemutakhiran data dapat selesai tepat pada waktu. Kalau satu tahapan terhambat, maka pekerjaan lain akan semakin bertumpuk," tuturnya.
PPDP akan menggunakan DPT Pileg 2009 sebagai DPS Pilpres. PPDP harus bekerjasama dengan RT/RW untuk mendapatkan masukan atas penduduk yang tinggal di wilayah itu. Ketika memperbaiki DPS, mereka harus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap pemilih yang akan dimutakhirkan, sehingga harus mendatangi tiap rumah penduduk.
Data yang akan dimutakhirkan, yakni pemilih yang namanya belum tercantum dalam DPT dengan ketentuan formulir Pemilih Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) yang diisi memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, umur (17 tahun ke atas), status perkawinan (sudah menikah), alamat, dan keterangan (jenis cacat yang disandang).
“Untuk pemilih yang memiliki KTP berasal dari luar wilayah dengan ketentuan pemilih tersebut akan menggunakan hak plilhnya di TPS itu, dan pihak keluarganya menghubungi instansi pemerintah di mana KTP yang bersangkuatan diterbitkan,“ jelasnya.
Jika di DPT ditemukan pemilih lebih dari satu dan NIK sama, maka yang ditetapkan satu pemilih di DPS. Apabila terdapat nama pemilih anggota TNI/Polri, kurang 17 tahun, sudah meninggal, dan pemilih yang tidak jelas indentitasnya, maka harus dicoret dan diyatakan tidak memenuhi syarat. Setelah melakukan pemutakhiran DPS, maka hasil coklit tersebut disampaikan kepada ketua RT/RW agar ditandatangani. Hal itu untuk menjadi bukti bahwa ketua RT/RW mengetahui hasil coklit
Sedang PPS akan menyusun data pemilih yang berbasis RT/RW dengan ketentuan tiap TPS maksimal 800 orang. Jumlah pemilih tiap TPS harus memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat dengan ketentuan tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan pemilih, dan memperhatikan aspek geografis (jarak tempuh menuju TPS).
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jatim, Sri Sugeng Pudjiatmiko mengatakan, pemutakhiran data pemilih agar dilakukan secara teliti, agar tidak kisruh persoalan DPT seperti yang terjadi di Pilgub Jatim dan pileg. ”Pemutakhirannya harus dilakukan secara cermat, agar tidak ada masalah di kemudian hari," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Banyak buat yang udah comment, ngasi saran, kritik ato pesan-pesan