Indonesia Bicara

Indonesia Bicara

Sabtu, 06 September 2008

visit Indonesia


Berikut adalah lampiran
SKB MENAG, MENAKERTRANS, MENNEG PAN
HARI LIBUR NASIONAL 2009
______________________________________________________________




KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 4 TAHUN 2008
NOMOR : KEP. 115/ MEN/VI/2008
NOMOR : SKB/06/M. PAN/6/2008
TENTANG
HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA



Menimbang : a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari-hari
kerja, hari-hari libur, dan cuti bersama dipandang perlu menata
pelaksanaan hari-hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun
2009;
b. bahwa penataan hari-hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun
2009 sebagaimana tersebut pada huruf a diharapkan menjadi
pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat
meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama Tahun 2009.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden RI Nomor 10 Tahun 1971;
2. Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun
Baru Imlek;
3. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94
Tahun 2006;
4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 331 Tahun 2002 tentang
Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG HARI-HARI
LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009.
Kesatu : Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009
sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
Kedua : Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya
Idul Adha bagi umat Islam, maka tanggal 1 Ramadhan 1430 H, 1 Syawal
1430 H, dan 10 Dzulhijjah 1430 H ditetapkan kemudian dengan
Keputusan Menteri Agama.
Ketiga : Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan
langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang
mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti: rumah sakit/puskesmas,
unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum,
pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan,
perhubungan, pajak, bea cukai, dan unit kerja pelayanan lainnya yang
sejenis agar mengatur penugasan pegawai dan pekerja/buruh pada harihari
libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Keempat : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu
mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing
instansi/lembaga/perusahaan.
Kelima : Pelaksanaan cuti bersama di kalangan dunia usaha sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kesatu diatur oleh lembaga atau perusahaan
yang bersangkutan.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Juni 2008
MENTERI AGAMA
ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI
MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI
ttd
ERMAN SUPARNO
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
ttd
TAUFIQ EFFENDI





________________________________________________________




LAMPIRAN KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 4 TAHUN 2008
NOMOR : KEP. 115/ MEN/VI/2008
NOMOR : SKB/06/M.PAN/6/2008
TENTANG
HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009
A. HARI LIBUR TAHUN 2009
No Tanggal Hari Keterangan
1. 1 Januari Kamis Tahun Baru Masehi
2. 26 Januari Senin Tahun Baru Imlek 2560
3. 9 Maret Senin Maulid Nabi Muhammad SAW
4. 26 Maret Kamis Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1931
5. 10 April Jum’at Wafat Yesus Kristus
6. 9 Mei Sabtu Hari Raya Waisak Tahun 2553
7. 21 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
8. 20 Juli Senin Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
9. 17 Agustus Senin Hari Kemerdekaan RI
10. 21-22 September Senin-Selasa Idul Fitri 1 Syawal 1430 Hijriyah
11. 27 November Jum’at Idul Adha 1430 Hijriyah
12. 18 Desember Jum’at Tahun Baru 1431 Hijriyah
13. 25 Desember Jum’at Hari Raya Natal
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2009
Tanggal Hari Keterangan
2 Januari Jum’at Cuti Bersama Tahun Baru Masehi
18 September Jum’at Cuti Bersama Idul Fitri
23 September Rabu Cuti Bersama Idul Fitri
24 Desember Kamis Cuti Bersama Natal



Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Juni 2008
MENTERI AGAMA
ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
ttd
ERMAN SUPARNO
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
ttd
TAUFIQ EFFENDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Banyak buat yang udah comment, ngasi saran, kritik ato pesan-pesan